Pengacara Chuck Putranto Heran JPU Tak Konsisten Dakwaan dan Tuntutan
Pecinta Budaya BATAK– Penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto mengaku heran lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak konsisten antara dakwaan dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dengan mengganti DVR CCTV tanpa seizin warga komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Kami heran dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak konsisten antara dakwaan dan tuntutannya. Apakah persoalan terganggunya sistem elektronik maka yang menjadi korban adalah warga komplek atau penyidikan perkara 340?” kata penasihat hukum saat membacakan duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Menurut penasihat hukum Chuck, jika berdasarkan tuntutan tersebut yang menjadi korban atas perbuatan kliennya adalah warga Komplek Duren Tiga, maka dapat dipastikan bahwa hal itu adalah asumsi jaksa semata.
“Dikarenakan sampai dengan adanya duplik saat ini, tidak ada satupun warga komplek yang merasa dirugikan, baik dari keterangan saksi dan bukti bahwa tidak adanya laporan atau keluhan dari warga komplek terkait pengamanan DVR CCTV,” ujarnya.
Selain itu, ia menilai jaksa telah mengesampingkan fakta bahwa Chuck tak mengetahui jika Irfan Widyanto mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
Di sisi lain, Chuck juga tak mendapat perintah apapun untuk mengganti dan mengantarkan DVR CCTV tersebut ke Polres Jakarta Selatan sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan.
“Oleh sebab itu, tindakan mengamankan yang dilakukan atas inisiatif dan secara spontan oleh terdakwa untuk menyerahkannya ke Polres Jakarta Selatan agar tidak disalahgunakan, merupakan fakta persidangan yang tidak bisa lagi dibantah,” kata penasihat hukum Chuck.
“Karena berdasarkan fakta persidangan, saksi-saksi dari penyidik Polres Jakarta Selatan mengakui tindakan penyitaan, dibuat tidak sesuai dengan waktu sebenarnya (back date),” sambungnya.
Jaksa menuntut agar Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menganggap tindakan Chuck melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
sumber : www.cnnindonesia.com